Pemda Diminta Tekan Praktek Pungli
Terkait Upaya Peningkatan Upah Pekerja
Selasa, 30 Oktober 2012 – 22:51 WIB

Pemda Diminta Tekan Praktek Pungli
Menteri yang akrab disapa Gus Imin ini merasa optimis dunia usaha di Indonesia bisa menaikan upah buruh bila terjadi penurunan biaya produksi, penekanan ekonomi biaya tinggi (high cost economy), perbaikan infrastruktur dan proses perijinan yang mudah dan murah.
“Asalkan ekonomi biaya tinggi di daerah-daerah bisa ditekan, maka para pengusaha tidak akan merasa keberatan meningkatkan upah pekerja/buruh. Kita terus dorong pemda untuk mewujudkan hal tersebut,” tuturnya.
Dijelaskan, Kemenakertrans telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005.
Dalam penyempurnaan permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menekan praktek ekonomi berbiaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat