Pemda Diminta Tetapkan Zona Aman untuk Perumahan

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah perlu menetapkan zona aman untuk kawasan perumahan dan permukiman bagi masyarakat. Hal itu bisa dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di daerahnya masing-masing.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Eko Heripoerwanto mengungkapkan, Ranperda RP3KP ini diharapkan membantu Pemda menentukan zona-zona aman untuk kawasan perumahan bagi masyarakat.
“Perda terkait RP3KP ini sebenarnya harus dimiliki oleh setiap daerah. Jika perumahan dan kawasan permukiman tidak diatur sejak dini dikhawatirkan tidak ada pengaturan yang jelas mengenai zona aman dan yang tidak aman untuk tempat tinggal masyarakat,” ujar Eko, Kamis (10/3).
Heri menambahkan, Pemda juga harus memiliki perkiraan perkembangan daerahnya masing-masing untuk sepuluh tahun ke depan. Penetapan lokasi perumahan serta kapasitas penduduk di suatu daerah harus diarahkan sedemikian rupa agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah yang layak huni. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif