Pemda Diminta Tetapkan Zona Aman untuk Perumahan

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah perlu menetapkan zona aman untuk kawasan perumahan dan permukiman bagi masyarakat. Hal itu bisa dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di daerahnya masing-masing.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Eko Heripoerwanto mengungkapkan, Ranperda RP3KP ini diharapkan membantu Pemda menentukan zona-zona aman untuk kawasan perumahan bagi masyarakat.
“Perda terkait RP3KP ini sebenarnya harus dimiliki oleh setiap daerah. Jika perumahan dan kawasan permukiman tidak diatur sejak dini dikhawatirkan tidak ada pengaturan yang jelas mengenai zona aman dan yang tidak aman untuk tempat tinggal masyarakat,” ujar Eko, Kamis (10/3).
Heri menambahkan, Pemda juga harus memiliki perkiraan perkembangan daerahnya masing-masing untuk sepuluh tahun ke depan. Penetapan lokasi perumahan serta kapasitas penduduk di suatu daerah harus diarahkan sedemikian rupa agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah yang layak huni. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmi Meluncur, Master Bagasi Siap Jembatani Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Harga Emas Antam Hari Ini, 30 April Turun Tipis, Jadi Sebegini
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Merangkak Naik
- Agung Sedayu Group Salurkan CSR untuk Dukung 11 Program Sosial di Teluknaga