Pemda Diminta Tetapkan Zona Aman untuk Perumahan
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah perlu menetapkan zona aman untuk kawasan perumahan dan permukiman bagi masyarakat. Hal itu bisa dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di daerahnya masing-masing.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Eko Heripoerwanto mengungkapkan, Ranperda RP3KP ini diharapkan membantu Pemda menentukan zona-zona aman untuk kawasan perumahan bagi masyarakat.
“Perda terkait RP3KP ini sebenarnya harus dimiliki oleh setiap daerah. Jika perumahan dan kawasan permukiman tidak diatur sejak dini dikhawatirkan tidak ada pengaturan yang jelas mengenai zona aman dan yang tidak aman untuk tempat tinggal masyarakat,” ujar Eko, Kamis (10/3).
Heri menambahkan, Pemda juga harus memiliki perkiraan perkembangan daerahnya masing-masing untuk sepuluh tahun ke depan. Penetapan lokasi perumahan serta kapasitas penduduk di suatu daerah harus diarahkan sedemikian rupa agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah yang layak huni. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Shila at Sawangan Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren