Pemda Diminta Tindak Pungutan PSB
Selasa, 05 Juli 2011 – 23:47 WIB

Pemda Diminta Tindak Pungutan PSB
Mengenai pungutan biaya pendidikan di sekolah swasta, Fasli mengungkapkan, tindakan tersebut memang tidak dilarang. Pasalnya, kepemilikikan sekolah swasta bukan milik negara. Bahkan, biaya pembangunan gedung hingga membayar gaji guru dilakukan sendiri tanpa bantuan pemerintah. “Dengan pertimbangan itulah, pemerintah membolehkan mereka untuk memungut biaya kepada siswanya,” imbuhnya.
Baca Juga:
Fasli menambahkan, aturan mengenai pungutan biaya penerimaan siswa baru tersebut saat ini telah selesai dibahas. Bahkan, lanjut Fasli, Kemdiknas sudah menyusun Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) mengenai pungutan tersebut. “Kami sudah membahas hal ini. Bahkan tidak lama lagi aturan ini akan keluar, tapi saya tidak tahu kapan tepatnya. Tapi sudah selesai,” ucapnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Sekolah-sekolah negeri, khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dilarang memungut biaya kepada orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral