Pemda Diminta Tolak IMB Pengembang yang Hanya Kejar Untung

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah daerah diminta tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang yang hanya fokus pada pembangunan rumah mewah.
Pasalnya, banyak pengembang yang lebih mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kewajibannya membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam Permenpera No. 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang sebagaimana telah dirubah dengan Permenpera No. 07 Tahun 2013, telah diatur bahwa pengembang yang tidak melaksanakan konsep hunian berimbang dapat dikenai tindak pidana dan perdata.
Bahkan sanksi terberat dalam Peraturan tersebut dapat mencabut izin usaha perusahan. Namun masih banyak pengembang yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.
Menurut Syarif Burhanuddin selaku Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, saat ini pengembang lebih banyak membangun rumah komersial karena keuntungan yang lebih besar. Maka dari itu peran Pemda sangat penting untuk bisa mendukung kebijakan hunian berimbang.
“Kunci utamanya adalah Pemda karena izin IMB dikeluarkan Pemda. Kalau saat pengembang mengajukan siteplan, dan dalam siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, sebaiknya izin tidak dikeluarkan," tuturnya, Selasa (12/1).
Pemda juga diharapkan segera membuat perda untuk mendukung Undang-undang yang mengatur hunian berimbang, sebagaimana diamantkan pada pasal 36 ayat 3 UU No.1 Tahun 2011.
"Meskipun belum ada perda, saat ini sebenarnya Undang-undang sudah berlaku. Sehingga pengembang harusnya segera memenuhi kewajibannya. Namun untuk lebih memperkuat, Pemda diharapkan dapat segera membentuk Perda," tambahnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah daerah diminta tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang yang hanya fokus pada pembangunan rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Harga Emas Antam, UBS & Galeri24 di Pegadaian Hari Ini 16 Maret 2025 Turun, Berikut Daftarnya
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Bayar Layanan Kesehatan di RSUD Tarakan Bisa Pakai QRIS Tap NFC di JakOne Mobile
- WOM Finance Undi Program WOMBASTIS 2024, Berhadiah Ratusan Juta