Pemda Dinilai Asal Angkat Kepsek
Jumat, 10 Agustus 2012 – 22:44 WIB
Dijelaskannya, saat ini pemerintah sudah memiliki Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri Distribusi Guru yang mengatur penempatan Kepsek. Sayangnya pada SKB ini tidak ada aturan sanksi sehingga peraturan ini sangat lemah dalam praktek di lapangan.
Oleh karena itu, di dalam proses revisi UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah, Kemendikbud berharap ada perbaikan dalam pengangkatan kepsek di daerah. "Kami berharap nanti ke depannya, Pemda tidak seenaknya bisa mengangkap Kepsek. Apalagi jika dikaitkan dengan hal-hal politik, misalnya jadi tim sukses. Semua harus sesuai prosedur dan syarat ketentuan," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim menilai banyak Pemda yang mengangkat Kepala Sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon