Pemda Dinilai Asal Angkat Kepsek

Pemda Dinilai Asal Angkat Kepsek
Pemda Dinilai Asal Angkat Kepsek
Dijelaskannya, saat ini pemerintah sudah memiliki  Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri Distribusi Guru yang mengatur penempatan Kepsek. Sayangnya pada SKB ini tidak ada aturan sanksi sehingga peraturan ini sangat lemah dalam praktek di lapangan.

Oleh karena itu, di dalam proses revisi UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah,  Kemendikbud berharap ada perbaikan dalam pengangkatan kepsek di daerah. "Kami berharap nanti ke depannya, Pemda tidak seenaknya bisa mengangkap Kepsek. Apalagi jika dikaitkan dengan hal-hal politik, misalnya jadi tim sukses. Semua harus sesuai prosedur dan syarat ketentuan," imbuhnya. (Cha/jpnn)


JAKARTA--Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim menilai banyak Pemda yang mengangkat Kepala Sekolah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News