Pemda Dinilai Asal Angkat Kepsek
Jumat, 10 Agustus 2012 – 22:44 WIB

Pemda Dinilai Asal Angkat Kepsek
Dijelaskannya, saat ini pemerintah sudah memiliki Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri Distribusi Guru yang mengatur penempatan Kepsek. Sayangnya pada SKB ini tidak ada aturan sanksi sehingga peraturan ini sangat lemah dalam praktek di lapangan.
Oleh karena itu, di dalam proses revisi UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah, Kemendikbud berharap ada perbaikan dalam pengangkatan kepsek di daerah. "Kami berharap nanti ke depannya, Pemda tidak seenaknya bisa mengangkap Kepsek. Apalagi jika dikaitkan dengan hal-hal politik, misalnya jadi tim sukses. Semua harus sesuai prosedur dan syarat ketentuan," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim menilai banyak Pemda yang mengangkat Kepala Sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran