Pemda Dinilai Tak Acuh dengan Aduan Soal ASN
![Pemda Dinilai Tak Acuh dengan Aduan Soal ASN](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA--Seluruh instansi pusat dan daerah diminta menyediakan tempat pengaduan bagi masyarakat, untuk mengawasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, selama ini masyarakat lebih banyak mengadukan persoalan kepegawaian ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Padahal harusnya pengaduan dilayangkan ke instansi masing-masing dan tidak langsung ke pusat.
"Ada dua indikasi, apakah masyarakat kurang percaya dengan pemdanya hingga memilih ke KemenPAN-RB atau bisa juga karena masyarakat bingung harus ngadu ke siapa di daerah," kata Asdep Bidang Koordinasi Pengawasan Masyarakat dan Aparatur (KemenPAN-RB) Devi Anantha dalam keterangan persnya, Jumat (9/5).
Dijelaskannya, pengaduan yang masuk ke KemenPAN-RB sangat beragam. Itu sebabnya pengaduan masyarakat tersebut diseleksi dulu, kemudian dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
"Karena ragam pengaduannya banyak, harus kami pilah-pilah dulu. Selanjutnya dibentuk tim gabungan guna mengklarifikasi kebenaran substansi aduan masyarakat tersebut," ucapnya.
Devi menilai hingga saat ini masih banyak instansi yang terkesan belum serius dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Indikasinya, ketika diundang untuk melakukan rapat koordinasi, banyak yang tidak datang. Kalaupun datang, seringkali waktunya sudah lewat satu atau dua jam.
“Diperlukan komitmen lebih kuat dari pemangku kepentingan,” ucapnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh instansi pusat dan daerah diminta menyediakan tempat pengaduan bagi masyarakat, untuk mengawasi dugaan pelanggaran yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
- Wakasal & Kabakamla Disebut Calon Kuat Jadi KSAL, Dave Laksono: Kami Mendukung Pilihan Panglima Tertinggi
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Pemda Mulai PHK Honorer, Ada Sistem Baru yang Segera Diterapkan BKN
- Sekjen Siti Fauziah Resmikan Klinik Pratama MPR RI, Begini Pesan dan Harapannya