Pemda Dipersilakan Bikin Peraturan Ojek Online Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan pemerintah daerah masing-masing untuk membuat aturan soal ojek online.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata menyatakan, ojek online sebagai angkutan umum tidak ada dalam Undang-undang.
"Walaupun belum diatur sebetulnya pemda berwenang mengatur," ujar Barata dalam diskusi Kisruh Transportasi Online di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Barata menambahkan, sejumlah negara di dunia juga tidak memasukkan kendaraan roda dua sebagai angkutan di dalam Undang-undang mereka. Karenanya, kata dia, bukan hanya Indonesia saja yang tidak mengatur soal ojek online di dalam UU. "Pemda bisa atur itu," tegasnya.
Ketua DPP Organda Korwil II Wilayah DKI, Jabar dan Banten, Safruhan Sinungan menilai pemerintah pusat harus turun tangan mengatasi persoalan ini.
Dia menegaskan, peraturan harus dikeluarkan bukan, bukan pemda. Ini mengingat persoalan tersebut sangat sensitif.
"Tidak bisa kita serahkan pemda karena sangat sensitif tentang keselamatan, ini harus diambil alih pemerintah," kata dia di kesempatan itu.
Dia mengatakan, kendaraan roda dua bisa diakomodir. Sebab, kendaraan roda dua bukan hanya untuk penumpang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan pemerintah daerah masing-masing untuk membuat aturan soal ojek online.
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Kemenhub Bakal Bangun Transportasi Massal di Bandung Raya, Begini Rencananya
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Direktur PT Rindang Sejati hingga Wiraswasta