Pemda Dipersilakan Bikin Peraturan Ojek Online Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan pemerintah daerah masing-masing untuk membuat aturan soal ojek online.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata menyatakan, ojek online sebagai angkutan umum tidak ada dalam Undang-undang.
"Walaupun belum diatur sebetulnya pemda berwenang mengatur," ujar Barata dalam diskusi Kisruh Transportasi Online di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Barata menambahkan, sejumlah negara di dunia juga tidak memasukkan kendaraan roda dua sebagai angkutan di dalam Undang-undang mereka. Karenanya, kata dia, bukan hanya Indonesia saja yang tidak mengatur soal ojek online di dalam UU. "Pemda bisa atur itu," tegasnya.
Ketua DPP Organda Korwil II Wilayah DKI, Jabar dan Banten, Safruhan Sinungan menilai pemerintah pusat harus turun tangan mengatasi persoalan ini.
Dia menegaskan, peraturan harus dikeluarkan bukan, bukan pemda. Ini mengingat persoalan tersebut sangat sensitif.
"Tidak bisa kita serahkan pemda karena sangat sensitif tentang keselamatan, ini harus diambil alih pemerintah," kata dia di kesempatan itu.
Dia mengatakan, kendaraan roda dua bisa diakomodir. Sebab, kendaraan roda dua bukan hanya untuk penumpang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan pemerintah daerah masing-masing untuk membuat aturan soal ojek online.
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub