Pemda Dipersilakan Bikin Peraturan Ojek Online Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan pemerintah daerah masing-masing untuk membuat aturan soal ojek online.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata menyatakan, ojek online sebagai angkutan umum tidak ada dalam Undang-undang.
"Walaupun belum diatur sebetulnya pemda berwenang mengatur," ujar Barata dalam diskusi Kisruh Transportasi Online di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Barata menambahkan, sejumlah negara di dunia juga tidak memasukkan kendaraan roda dua sebagai angkutan di dalam Undang-undang mereka. Karenanya, kata dia, bukan hanya Indonesia saja yang tidak mengatur soal ojek online di dalam UU. "Pemda bisa atur itu," tegasnya.
Ketua DPP Organda Korwil II Wilayah DKI, Jabar dan Banten, Safruhan Sinungan menilai pemerintah pusat harus turun tangan mengatasi persoalan ini.
Dia menegaskan, peraturan harus dikeluarkan bukan, bukan pemda. Ini mengingat persoalan tersebut sangat sensitif.
"Tidak bisa kita serahkan pemda karena sangat sensitif tentang keselamatan, ini harus diambil alih pemerintah," kata dia di kesempatan itu.
Dia mengatakan, kendaraan roda dua bisa diakomodir. Sebab, kendaraan roda dua bukan hanya untuk penumpang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan pemerintah daerah masing-masing untuk membuat aturan soal ojek online.
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025