Pemda DKI Didesak Hentikan Proyek Apartemen LA City
Senin, 26 November 2012 – 00:29 WIB
Menurut Maun, karena lokasi proyek itu berada di tengah pemukiman maka banyak warga merasa dirugikan. Misalnya mengalami banjir saat hujan karena area penampung air sudah diurug, kelangkaan air sumur, bising akibat proyek konstruksi, ataupun rasa cemas karena lintasan crane yang mengangkut bahan bangunan ada di atas pemukiman warga.
Maun menyakini Pemda DKI juga tahu bahwa proyek apartemen tersebut tanpa AMDAL. Padahal, lanjutnya, Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka AMDAL adalah syarat bagi terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk segera menutup lokasi pengerjaan proyek pembangunan Apartment LA City. Gubernur DKI Jakarta harus menindak aparat pemerintah yang tidak menjalankan fungsinya dalam hal melakukan pemantauan, membiarkan kejahatan lingkungan serta lalai dalam hal tidak menjalankan aspirasi warga sekitar kawasan proyek pembangunan Apartemen LA City,” desaknya.
Selain itu WALHI juga meminta PT Spekta untuk segera menghentikan aktivitas pembagunan proyek dalam bentuk apapun. “Kami juga minta Polri mengusut tindakan pidana atas pelanggaran UU Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menutup lokasi proyek Apartment LA City di Lenteng
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS