Pemda DKI Didesak Hentikan Proyek Apartemen LA City

Pemda DKI Didesak Hentikan Proyek Apartemen LA City
Pemda DKI Didesak Hentikan Proyek Apartemen LA City
Menurut Maun, karena lokasi proyek itu berada di tengah pemukiman maka banyak warga merasa dirugikan. Misalnya mengalami banjir saat hujan karena area penampung air sudah diurug, kelangkaan air sumur, bising akibat proyek konstruksi, ataupun rasa cemas karena lintasan crane yang mengangkut bahan bangunan ada di atas pemukiman warga.

Maun menyakini Pemda DKI juga tahu bahwa proyek apartemen tersebut tanpa AMDAL. Padahal, lanjutnya, Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka AMDAL adalah syarat bagi terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk segera menutup lokasi pengerjaan proyek pembangunan Apartment LA City. Gubernur DKI Jakarta harus menindak aparat pemerintah yang tidak menjalankan fungsinya dalam hal melakukan pemantauan, membiarkan kejahatan lingkungan serta lalai dalam hal tidak menjalankan aspirasi warga sekitar kawasan proyek pembangunan Apartemen LA City,” desaknya.

Selain itu WALHI juga meminta PT Spekta untuk segera menghentikan aktivitas pembagunan proyek dalam bentuk apapun. “Kami juga minta Polri mengusut tindakan pidana atas pelanggaran UU Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan,” pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menutup lokasi proyek Apartment LA City di Lenteng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News