Pemda DKI Diminta Angkat 37 TLD jadi CPNS

Pemda DKI Diminta Angkat 37 TLD jadi CPNS
Pemda DKI Diminta Angkat 37 TLD jadi CPNS
JAKARTA - Pemda DKI Jakarta diminta segera mengangkat 37 honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dikmas (TLD) menjadi CPNS guru pendidikan non formal maupun pamong belajar. Terlebih lagi, 37 TLD itu sudah diusulkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk diangkat.

Menurut anggota Komisi II DPR, Basuki Tjahaya Purnama, 37 TLD itu tentunya sudah memenuhi persyaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. "Kan surat dari Kadis Diknas DKI Jakarta dan Dirjen PMPTK sudah jelas. Jadi 37 orang TLD tersebut langsung diangkat menjadi CPNS. Kalau masih kurang, baru diadakan seleksi lagi," kata Basuki di Gedung Senayan, Selasa (29/3).         

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Kadis Diknas, Sekda, dan Dirjen PMPTK telah menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN&RB No 5 Tahun 2010 tentang pendataan honorer kategori satu. Hanya saja timbul permasalahan ketika Sekda melalui SE No 20/SE/2010 tanggal 23 Juli 2010 tidak mengakomodir tenaga honorer yang dibiayai APBN seperti TLD.

Padahal, Kadis Diknas DKI Jakarta melalui Surat No 5515/082.71 tanggal 16 Agustus 2010 telah menyampaikan usulan data tenaga honorer TLD untuk masuk kategori satu sebanyak 37 orang dari 41 orang.

JAKARTA - Pemda DKI Jakarta diminta segera mengangkat 37 honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dikmas (TLD) menjadi CPNS guru pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News