Pemda DKI Diminta Angkat 37 TLD jadi CPNS

Pemda DKI Diminta Angkat 37 TLD jadi CPNS
Pemda DKI Diminta Angkat 37 TLD jadi CPNS
"Hal itulah yang kami pertanyakan pada gubernur. 37 TLD itu kan sudah dinyatakan memenuhi persyaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007, tapi kok belum diangkat menjadi CPNS," ujar kader Golkar ini.

Bagaimana status empat TLD lainnya? Menurut Basuki, tiga TLD belum masuk database BKN, namun sudah memenuhi syarat PP 48 dan satu TLD tidak sesuai dengan kedua PP tersebut.

"Dirjen PMPTK dalam surat edarannya tanggal 16 Agustus 2010) menyebutkan, TLD dapat mengisi formasi jabatan sebagai staf pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Suku Dinas Dikmen Kota Administratif/Kabupaten, guru pendidikan non formal dan Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menghambat pengangkatan CPNS 37 TLD tersebut," pungkasnya. (Esy/jpnn)


JAKARTA - Pemda DKI Jakarta diminta segera mengangkat 37 honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dikmas (TLD) menjadi CPNS guru pendidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News