Pemda DKI Minta Angkutan Umum tak Naikkan Tarif
Sabtu, 22 Juni 2013 – 16:38 WIB
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa angkutan umum belum diperbolehkan menaikan tarif. Hal ini sesuai dengan kesepakatan rapat antara Pemprov DKI dengan Organda pada hari Jumat (21/6) lalu.
"Kami sudah sepakat untuk menghitung bersama perubahan tarif dalam 10 hari ke depan. Selama itu disepakati tidak akan ada kenaikan tarif," ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lapinto kepada JPNN, Sabtu (22/6).
Baca Juga:
Syafrin menegaskan, angkutan umum yang menaikan tarif hari ini dianggap telah melakukan pelanggaran. Dishub DKI akan memberi sanksi kepada angkutan nakal ini. Sanksi meliputi tilang, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi.
Pihak Organda sendiri beralasan kenaikan tarif ini sebagai kompensasi sementara atas kenaikan BBM sampai ditetapkannya tarif yang baru. Namun, Syafrin tetap menilai alasan ini tidak cukup kuat.
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa angkutan umum belum diperbolehkan menaikan tarif. Hal ini sesuai dengan kesepakatan rapat
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS