Pemda DKI Minta Angkutan Umum tak Naikkan Tarif

Pemda DKI Minta Angkutan Umum tak Naikkan Tarif
Pemda DKI Minta Angkutan Umum tak Naikkan Tarif
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa angkutan umum belum diperbolehkan menaikan tarif. Hal ini sesuai dengan kesepakatan rapat antara Pemprov DKI dengan Organda pada hari Jumat (21/6) lalu.

"Kami sudah sepakat untuk menghitung bersama perubahan tarif dalam 10 hari ke depan. Selama itu disepakati tidak akan ada kenaikan tarif," ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lapinto kepada JPNN, Sabtu (22/6).

Syafrin menegaskan, angkutan umum yang menaikan tarif hari ini dianggap telah melakukan pelanggaran. Dishub DKI akan memberi sanksi kepada angkutan nakal ini. Sanksi meliputi tilang, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi.

Pihak Organda sendiri beralasan kenaikan tarif ini sebagai kompensasi sementara atas kenaikan BBM sampai ditetapkannya tarif yang baru. Namun, Syafrin tetap menilai alasan ini tidak cukup kuat.

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa angkutan umum belum diperbolehkan menaikan tarif. Hal ini sesuai dengan kesepakatan rapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News