Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok

Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok
Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok
PEMPROV DKI Jakarta terus memerangi perilaku merokok sembarangan di tempat umum. setelah sebelumnya Pemprov meminta pengelola Stadion Gelora Bung Karno (GBK) melarang penonton final leg kedua piala AFF Indonesia versus Malaysia pada 29 Desember mendatang tidak merokok, kini permintaan serupa juga disampaikan ke para pengelola hotel dan tempat hiburan.

Pemprov DKI meminta pengelola hotel dan hiburan untuk membentuk satgas antirokok. Satgas itulah yang nantinya akan membantu pengelola hotel dan tempat hiburan mengefektifkan larangan merokok. Hal itu sesuai dengan Pergub nomor 88 tahun 2010 yang menyatakan larangan merokok dalam gedung serta mengamanatkan gedung menutup tempat khusus merokok.       

”Karena hotel dan tempat hiburan di bawah koordinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, nanti kami akan meminta SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tersebut untuk mengeluarkan surat edaran pembentukan satgas antirokok,” ujar Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Ridwan Panjaitan, Rabu (22/12).

Untuk mengefektifan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang larangan merokok di dalam gedung, BPLHD sebelumnya juga telah meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar tempat hiburan di Jakarta steril dari orang merokok. Namun hal itu sulit dilakukan lantaran para pengunjung tempat hiburan mayoritas para perokok.

PEMPROV DKI Jakarta terus memerangi perilaku merokok sembarangan di tempat umum. setelah sebelumnya Pemprov meminta pengelola Stadion Gelora Bung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News