Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok
Kamis, 23 Desember 2010 – 04:04 WIB

Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok
Para pengusaha hiburan juga telah menyatakan keberatannya lantaran jika aturan itu diterapkan bisa memicu terjadinya kebangkrutan. Pengunjung menjadi enggan datang lagi ke tempat hiburan. Sementara untuk hotel, selama ini menolak aturan itu lantaran masuk kawasan privat. Para pengunjung yang telah menyewa kamar hotel berhak atas kamar yang telah disewa.
Apalagi, untuk kamar di hotel sendiri sudah dipilah-pilah. Ada kamar yang steril dari rokok, ada juga yang diperbolehkan untuk merokok.
Ridwan menyarankan, setelah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran pembentukan satgas antirokok pada hotel, dan pengelola hotel menolak, hotel yang bersangkutan bisa diturunkan grade-nya. Misalnya, jika awalnya masuk kategori bintang lima, bisa diturunkan menjadi bintang empat.
“Kalau satgas sudah dibentuk, sebenarnya tidak sulit. Hanya pengawasannya saja. Satgas tinggal bilang kepada setiap pengunjung mohon tidak merokok selama di dalam gedung,” katanya seperti dilansir INDOPOS (grup JPNN).
PEMPROV DKI Jakarta terus memerangi perilaku merokok sembarangan di tempat umum. setelah sebelumnya Pemprov meminta pengelola Stadion Gelora Bung
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS