Pemda DKI Minta Hotel Bentuk Satgas Antirokok
Kamis, 23 Desember 2010 – 04:04 WIB
Selain meminta pembentukan satgas antirokok, BPLHD juga terus memantau kondisi di lapangan. Jika ternyata banyak gedung yang diadukan pengunjungnya lantaran tidak disiplin menerapkan kawasan dilarang merokok, pihaknya akan melayangkan surat peringatan. Jika dalam satu bulan kemudian belum ada kemajuan, sanksi bakal dijatuhkan.
Sebelumnya, pada Selasa (16/12), Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budiman menyatakan, sosialisasi larangan merokok pada tempat hiburan dan hotel, kafe sudah dilakukan. Survey kepada para pengunjung juga telah dilakukan. Namun, untuk meyakinkan para pengelola, diimbau masing-masing melakukan survey sendiri. Apakah pengunjung keberatan diberlakukannya larangan merokok atau tidak.
”Kondisi psikologis khawatir ditinggalkan pengunjung ini memang menjadi faktor utama. Tapi khusus tempat hiburan malam dan kafe akan dilakukan secara bertahap,” terangnya.(aak)
PEMPROV DKI Jakarta terus memerangi perilaku merokok sembarangan di tempat umum. setelah sebelumnya Pemprov meminta pengelola Stadion Gelora Bung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS