Pemda DKI Segel Kantor Greenpeace

Pemda DKI Segel Kantor Greenpeace
Pemda DKI Segel Kantor Greenpeace
JAKARTA  - Kalangan tokoh dan politisi yang sempat mendesak agar LSM Asing Greenpeace tidak beroperasi lagi di Indonesia sepertinya bisa bernafas lega. Sebab, pemprov DKI Jakarta  melalui Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) bakal menyegel kantor LSM asing asal Belanda itu yang yang terletak di Jalan Kemang Utara, No 16 B1, Jakarta Selatan, Senin (14/11) mendatang.

Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan, Agus Supriyono, mengatakan penyegelan tersebut dilakukan, karena bangunan kantor Greenpeace itu menyalahi peruntukan yang seharusnya untuk pemukiman atau rumah tinggal dan bukan dijadikan kantor. Pihaknya telah memberi surat peringatan pertama, Senin (7/11/2011). Kemudian disusul surat peringatan kedua, Rabu (9/11).

"Mulai Senin pekan depan seluruh kegiatan perkantoran Greenpeace harus dihentikan, karena  kami segel," tegas kata Agus kepada wartawan, Rabu (9/11).

Penyegelan terhadap kantor Greenpeace, kata Agus, bukan karena adanya desakan dari pihak-pihak tertentu, melainkan untuk menerapkan fungsi pengawasan dan penertiban atas bangunan yang melanggar aturan. Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, katanya, ternyata ditemukan bangunan kantor Greenpeace telah menyalahi peruntukan, yaitu‚ digunakan sebagai kantor. Padahal peruntukannya sebagai rumah tinggal.

JAKARTA  - Kalangan tokoh dan politisi yang sempat mendesak agar LSM Asing Greenpeace tidak beroperasi lagi di Indonesia sepertinya bisa bernafas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News