Pemda DKI Segel Kantor Greenpeace
Kamis, 10 November 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Kalangan tokoh dan politisi yang sempat mendesak agar LSM Asing Greenpeace tidak beroperasi lagi di Indonesia sepertinya bisa bernafas lega. Sebab, pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) bakal menyegel kantor LSM asing asal Belanda itu yang yang terletak di Jalan Kemang Utara, No 16 B1, Jakarta Selatan, Senin (14/11) mendatang. Penyegelan terhadap kantor Greenpeace, kata Agus, bukan karena adanya desakan dari pihak-pihak tertentu, melainkan untuk menerapkan fungsi pengawasan dan penertiban atas bangunan yang melanggar aturan. Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, katanya, ternyata ditemukan bangunan kantor Greenpeace telah menyalahi peruntukan, yaitu‚ digunakan sebagai kantor. Padahal peruntukannya sebagai rumah tinggal.
Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan, Agus Supriyono, mengatakan penyegelan tersebut dilakukan, karena bangunan kantor Greenpeace itu menyalahi peruntukan yang seharusnya untuk pemukiman atau rumah tinggal dan bukan dijadikan kantor. Pihaknya telah memberi surat peringatan pertama, Senin (7/11/2011). Kemudian disusul surat peringatan kedua, Rabu (9/11).
Baca Juga:
"Mulai Senin pekan depan seluruh kegiatan perkantoran Greenpeace harus dihentikan, karena kami segel," tegas kata Agus kepada wartawan, Rabu (9/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan tokoh dan politisi yang sempat mendesak agar LSM Asing Greenpeace tidak beroperasi lagi di Indonesia sepertinya bisa bernafas
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS