Pemda DKI Segel Kantor Greenpeace

Pemda DKI Segel Kantor Greenpeace
Pemda DKI Segel Kantor Greenpeace
Sementara Kepala Bakesbangpol DKI Zainal Mustapa mengatakan, hingga kini, Greenpeace belum mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta. Padahal sesuai UU 8/1985 tentang Organisasi Masyarakat, PP No 18 tentang Pelaksanaan dari UU 8/1985 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No 5 Tahun 1986, LSM harus mendaftar ke Bakesbangpol di mana LSM itu berdomisili. "Benar hingga saat ini LSM Greenpeace belum mendaftarkan diri ke Bakesbangpol DKI," katanya.

Sebagai LSM yang berdomisili di Ibu Kota, Greenpeace seharusnya melaporkan kegiatan jangka pendek maupun jangka panjang sebagai organisasi. Jika tidak, kehadiran Greenpeace di Indonesia bisa dikatakan melanggar UU, Peraturan Pemerintah, maupun Permendagri. (dms)

JAKARTA  - Kalangan tokoh dan politisi yang sempat mendesak agar LSM Asing Greenpeace tidak beroperasi lagi di Indonesia sepertinya bisa bernafas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News