Pemda Harus Awasi Pembangunan Perumahan
Jumat, 18 November 2011 – 12:47 WIB
JAKARTA - Pembangunan perumahan di seluruh pelosok negeri ini sangat dukungan dan peran serta Pemda setempat. Terutama pengawasan dan pengendalian terhadap perumahan formal. Apalagi setiap pembangunan perumahan banyak memanfaatkan ruang-ruang yang ada di daerah.
"Pemda harus ikut mengawasi serta mengendalikan program pembangunan perumahan di daerahnya. Jangan hanya menyerahkan semuanya ke pengembang,” ujar Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Pangihutan Marpaung dalam keterangan persnya, Jumat (18/11).
Baca Juga:
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/ Kota, urusan perumahan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemda. Hanya saja, imbuh dia, program perumahan saat ini masih terkendala dengan berbagai permasalahan yang kompleks. Seperti soal tata ruang, pertanahan, infrastruktur, sumberdaya, lingkungan serta berbagai aspek yang menyangkut isu kelembagaan, ekonomi, sosial, budaya dan masyarakat.
“Pembangunan perumahan memerlukan rencana berkelanjutan agar bisa memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kepentingan generasi mendatang," cetusnya.
JAKARTA - Pembangunan perumahan di seluruh pelosok negeri ini sangat dukungan dan peran serta Pemda setempat. Terutama pengawasan dan pengendalian
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri