Pemda Harus Awasi Pembangunan Perumahan

Pemda Harus Awasi Pembangunan Perumahan
Pemda Harus Awasi Pembangunan Perumahan
Perlunya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan di bidang perumahan ini, tambah Pangihutan, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta tingginya backlog perumahan yang cukup tinggi serta luasnya kawasan kumuh.(esy/jpnn)

JAKARTA - Pembangunan perumahan di seluruh pelosok negeri ini sangat dukungan dan peran serta Pemda setempat. Terutama pengawasan dan pengendalian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News