Pemda Harus Buka Pos Pengaduan Masyarakat
Sabtu, 13 April 2013 – 22:41 WIB
CISARUA – Pemerintah pusat mengusulkan setiap Pemerintahan Daerah (Pemda) nantinya wajib membuka pos pengaduan, tempat masyarakat dapat mengajukan keberatan atas kinerja aparatur maupun capaian pembangunan yang dinilai kurang baik di daerah tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), I Made Suwandi, usulan ini penting. Karena menurutnya rendahnya capaian pembangunan di suatu daerah seperti yang terlihat di banyak tempat, salah satunya akibat minimnya partisipasi masyarakat.
Terutama untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan yang ada. Atau pun ketika melihat adanya ketidakberesan, masyarakat selama ini tidak tahu kemana mengajukan keberatan.
“Jadi dalam Rancangan Undang-Undang Pemda (revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, red), kita mengusulkan adanya channel of complain. Artinya ada saluran bagi masyarakat untuk menyatakan keberatannya. Jadi dengan adanya pos pengaduan, kita coba merangsang masyarakat ikut melakukan mekanisme cek,” ujar Made dalam Lokakarya Pers mengulas perkembangan pembahasan RUU pemda, di Cisarua, Bogor, Sabtu (13/4).
CISARUA – Pemerintah pusat mengusulkan setiap Pemerintahan Daerah (Pemda) nantinya wajib membuka pos pengaduan, tempat masyarakat dapat
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya