Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar
Rabu, 06 Februari 2013 – 08:15 WIB

Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemprov Sumut mestinya bertindak tegas terhadap maraknya pengeboran minyak secara manual tanpa izin di sejumlah sumur tua di wilayah Langkat. Seperti diberitakan, Pemkab Langkat dan aparat kepolisian setempat terkesan membiarkan saja para pengusaha mengebor sumur minyak secara manual tanpa izin.
Pasalnya, dalam proses pengajuan perizinan pengelolaan, pemkab dan pemprov juga dilibatkan. Ketika pemda mengetahui bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi pemberian izin, maka pemda harus berupaya menghentikan usaha-usaha liar itu.
Baca Juga:
"Mestinya dinas yang menindak," ujar Agustin Hermawan dari Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, Kementerian ESDM, kepada JPNN di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemprov Sumut mestinya bertindak tegas terhadap maraknya pengeboran minyak secara manual tanpa izin di
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan