Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar
Rabu, 06 Februari 2013 – 08:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemprov Sumut mestinya bertindak tegas terhadap maraknya pengeboran minyak secara manual tanpa izin di sejumlah sumur tua di wilayah Langkat. Seperti diberitakan, Pemkab Langkat dan aparat kepolisian setempat terkesan membiarkan saja para pengusaha mengebor sumur minyak secara manual tanpa izin.
Pasalnya, dalam proses pengajuan perizinan pengelolaan, pemkab dan pemprov juga dilibatkan. Ketika pemda mengetahui bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi pemberian izin, maka pemda harus berupaya menghentikan usaha-usaha liar itu.
Baca Juga:
"Mestinya dinas yang menindak," ujar Agustin Hermawan dari Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, Kementerian ESDM, kepada JPNN di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemprov Sumut mestinya bertindak tegas terhadap maraknya pengeboran minyak secara manual tanpa izin di
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen