Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar
Rabu, 06 Februari 2013 – 08:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemprov Sumut mestinya bertindak tegas terhadap maraknya pengeboran minyak secara manual tanpa izin di sejumlah sumur tua di wilayah Langkat. Seperti diberitakan, Pemkab Langkat dan aparat kepolisian setempat terkesan membiarkan saja para pengusaha mengebor sumur minyak secara manual tanpa izin.
Pasalnya, dalam proses pengajuan perizinan pengelolaan, pemkab dan pemprov juga dilibatkan. Ketika pemda mengetahui bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi pemberian izin, maka pemda harus berupaya menghentikan usaha-usaha liar itu.
Baca Juga:
"Mestinya dinas yang menindak," ujar Agustin Hermawan dari Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, Kementerian ESDM, kepada JPNN di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemprov Sumut mestinya bertindak tegas terhadap maraknya pengeboran minyak secara manual tanpa izin di
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan