Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar
Rabu, 06 Februari 2013 – 08:15 WIB

Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar
Beberapa kali terjadi kecelakaan, dimana sumrt meledak menyebabkan korban tewas. Desember lalu, 3 warga yang bekerja tewas karena sumur meledak. Selain itu sejumlah pekerja mengalami luka-luka. Di Januari, seorang pekerja tewas disebabkan hal sama. Dan terakhir, kembali sumur minyak meledak, Jumat pekan lalu, 4 pekerja mengalami luka bakar.
Dijelaskan Agustin, masalah pengelolaan sumur-sumur tua sudah diatur di PermenESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan minyak bumi pada sumur tua.
Di Pasal 3 PermenESDM itu, dinyatakan bahwa "Untuk dapat bekerja sama Memproduksi Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri c,q. Direktur Jenderal dan Badan Pelaksana dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis.
Selanjutnya dinyatakan, "Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rekomendasi dari Pemerintah KabupatenIKota dan disetujui oleh Pemerintah Propinsi.
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemprov Sumut mestinya bertindak tegas terhadap maraknya pengeboran minyak secara manual tanpa izin di
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus