Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar
Rabu, 06 Februari 2013 – 08:15 WIB
Beberapa kali terjadi kecelakaan, dimana sumrt meledak menyebabkan korban tewas. Desember lalu, 3 warga yang bekerja tewas karena sumur meledak. Selain itu sejumlah pekerja mengalami luka-luka. Di Januari, seorang pekerja tewas disebabkan hal sama. Dan terakhir, kembali sumur minyak meledak, Jumat pekan lalu, 4 pekerja mengalami luka bakar.
Dijelaskan Agustin, masalah pengelolaan sumur-sumur tua sudah diatur di PermenESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan minyak bumi pada sumur tua.
Di Pasal 3 PermenESDM itu, dinyatakan bahwa "Untuk dapat bekerja sama Memproduksi Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri c,q. Direktur Jenderal dan Badan Pelaksana dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis.
Selanjutnya dinyatakan, "Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rekomendasi dari Pemerintah KabupatenIKota dan disetujui oleh Pemerintah Propinsi.
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemprov Sumut mestinya bertindak tegas terhadap maraknya pengeboran minyak secara manual tanpa izin di
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen