Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar
Rabu, 06 Februari 2013 – 08:15 WIB
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah Koperasi tingkat kecamatan yang wilayah usahanya mencakup lokasi sumur tua.
Agustin juga menjelaskan, yang berwenang mengeluarkan izin prinsip adalah kontraktor yang membawahi wilayah blok setempat. Misal bloknya dikelola Pertamina, maka Pertamina yang berhak memberikan atau tidak izin pengelolaan kepada KUD atau BUMD.
"Selama pemilik blok belum memberikan izin, ya tidak bisa. Itu tergolong liar," ujar Agustin.
Dia menyatakan, jika terjadi kecelakaan kerja oleh usaha yang liar itu, maka sudah semestinya polisi melakukan pengusutan. Di PermenESDM itu, di pasal 15, dinyatakan, "Dalam memproduksi Minyak Bumi, KUD atau BUMD wajib bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup."
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemprov Sumut mestinya bertindak tegas terhadap maraknya pengeboran minyak secara manual tanpa izin di
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen