Pemda Harus Kembalikan Dana Gaji PPPK di DAU 2021, Jangan Ditahan di Bank Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono meminta pemerintah pusat bertindak tegas terhadap Pemda yang enggan mengangkat PPPK 2021.
Pasalnya, anggaran yang sudah dialokasikan di Dana Alokasi Umum (DAU) 2021 tidak terpakai.
Begitu juga 14 bulan gaji di DAU 2022, yang sampai saat ini penggunaan anggarannya minim.
Sutopo khawatir jika, dana tersebut dibiarkan ngendon di rekening bank daerah.
"Kami mendorong pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada Pemda," kata Sutopo kepada JPNN.com, Minggu (24/4).
Sanksi tegas itu, lanjutnya, Pemda harus mengembalikan uang gaji PPPK di DAU 2021 dan 2022. Dana itu kemudian ditransfer langsung oleh pusat ke masing-masing rekening guru.
"Sebaiknya pembayaran gaji PPPK guru diambil alih pusat agar tidak menjadi polemik seperti sekarang," tegas Sutopo.
Dia optimistis bila Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengelola anggaran gaji PPPK, situasinya akan lebih baik
Pemda diminta harus mengembalikan dana gaji PPPK di DAU 2021, jangan dibiarkan ngendon di bank daerah.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024