Pemda Harus Kembalikan Dana Gaji PPPK di DAU 2021, Jangan Ditahan di Bank Daerah

Pemda Harus Kembalikan Dana Gaji PPPK di DAU 2021, Jangan Ditahan di Bank Daerah
Dana gaji PPPK. Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono meminta pemerintah pusat bertindak tegas terhadap Pemda yang enggan mengangkat PPPK 2021.

Pasalnya, anggaran yang sudah dialokasikan di Dana Alokasi Umum (DAU) 2021 tidak terpakai.

Begitu juga 14 bulan gaji di DAU 2022, yang sampai saat ini penggunaan anggarannya minim.

Sutopo khawatir jika, dana tersebut dibiarkan ngendon di rekening bank daerah.

"Kami mendorong pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada Pemda," kata Sutopo kepada JPNN.com, Minggu (24/4).

Sanksi tegas itu, lanjutnya, Pemda harus mengembalikan uang gaji PPPK di DAU 2021 dan 2022. Dana itu kemudian ditransfer langsung oleh pusat ke masing-masing rekening guru. 

"Sebaiknya pembayaran gaji PPPK guru diambil alih pusat agar tidak menjadi polemik seperti sekarang," tegas Sutopo.

Dia optimistis bila Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengelola anggaran gaji PPPK, situasinya akan lebih baik 

Pemda diminta harus mengembalikan dana gaji PPPK di DAU 2021, jangan dibiarkan ngendon di bank daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News