Pemda Harus Laksanakan RUU Pornografi
Senin, 27 Oktober 2008 – 21:30 WIB
Namun demikian, sambungnya, pemerintah pusat dapat memahami munculnya kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat tentang materi-materi dalam RUU pornografi. Bahkan, kata HAtta menegaskan, pemerintah sudah memasukkan draft revisi yang antara lain untuk mengakomodir penolakan dari kelompok seniman, budayawan maupun masyarakat tradisional.
Baca Juga:
"Yang pasti orang pakai kemben tidak akan diartikan porno. Menurut pandangan pemerintah, itu sudah cukup terakomodir, hanya memang sosialisasinya," tandasnya.
Dikatakan, inti masalah RUU Pornografi saat ini memang pada sosialisasi. Pasalnya, pemahaman masyarakat atas RUU Pornografi sangat beragam. (ara)
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa menyatakan, jika nanti akhirnnya RUU Pornografi disahkan maka pemerintah daerah di manapun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak