Pemda Harus Laksanakan RUU Pornografi
Senin, 27 Oktober 2008 – 21:30 WIB

Pemda Harus Laksanakan RUU Pornografi
Namun demikian, sambungnya, pemerintah pusat dapat memahami munculnya kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat tentang materi-materi dalam RUU pornografi. Bahkan, kata HAtta menegaskan, pemerintah sudah memasukkan draft revisi yang antara lain untuk mengakomodir penolakan dari kelompok seniman, budayawan maupun masyarakat tradisional.
Baca Juga:
"Yang pasti orang pakai kemben tidak akan diartikan porno. Menurut pandangan pemerintah, itu sudah cukup terakomodir, hanya memang sosialisasinya," tandasnya.
Dikatakan, inti masalah RUU Pornografi saat ini memang pada sosialisasi. Pasalnya, pemahaman masyarakat atas RUU Pornografi sangat beragam. (ara)
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa menyatakan, jika nanti akhirnnya RUU Pornografi disahkan maka pemerintah daerah di manapun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas