Pemda Harus Langsung Coret Honorer K2 Bodong
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah daerah hingga saat ini masih dalam proses melakukan verifikasi data honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus menjadi CPNS.
Jika hasil verifikasi menemukan ada honorer K2 yang memalsukan data alias bodong, maka pemda harus langsung mencoretnya.
Dengan demikian, berkas usulan pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP), hanya berisi nama-nama honorer K2 yang memenuhi persyaratan atau honorer yang asli saja.
"Yang disampaikan ke BKN adalah hasil verifikasi yang memenuhi persyaratan saja. Yang bodong ditinggalkan saja," ujar Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman kepada JPNN di Jakarta, kemarin.
Bagaimana jika honorer K2 yang dinyatakan bodong tidak terima lantaran merasa dirinya honorer asli? Herman mengatakan, sebagai negara hukum, yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Karena itu, lanjutnya, agar tidak muncul gugatan di kemudian hari, pemda harus serius dalam melakukan verifikasi.
Dia juga menegaskan, usul pemberkasan NIP ke BKN juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan materai Rp 6.000.
Ketentuan ini sudah diatur di Surat Ka BKN no. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan persyaratan dan prosedur dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
JAKARTA - Sejumlah daerah hingga saat ini masih dalam proses melakukan verifikasi data honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus menjadi CPNS.
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024