Pemda Harus Langsung Coret Honorer K2 Bodong
![Pemda Harus Langsung Coret Honorer K2 Bodong](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
PPK untuk kementerian adalah menteri, untuk pemprov gubernur, dan untuk kabupaten/kota PPK-nya adalah bupati/walikota.
Herman menegaskan, selain PPK, tidak berhak meneken SPTJM. Kalau tidak diteken PPK, maka usulan pemberkasan NIP bagi honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus, dianggap tidak memenuhi persyaratan.
"Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak akan diproses usulan pemberkasan itu. NIP tidak akan dikeluarkan," tegas Herman.
Dijelaskan, tujuan perlunya ada lampiran SPTJM dalam usulan pemberkasan dimaksudkan agar ada kepastian bahwa honorer K2 yang akan mendapatkan NIP, memang honorer asli, bukan bodong.
"Jadi SPTJM itu sudah proporsional. Kalau proses verifikasinya serius, tidak main-main, ya tak usah khawatir. Karena kalau masih ada yang bodong, akibatnya fatal. Karena begitu NIP dikeluarkan, ada konsekuensi di keuangan negara untuk gaji mereka," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah daerah hingga saat ini masih dalam proses melakukan verifikasi data honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjambret di CFD yang Viral Tertangkap, Sahroni Minta Polisi Tingkatkan Patroli
- Dirut Pertamina Geothermal Energy Raih Penghargaan di ISRA 2024
- Belum Lakukan Penahanan, KPK Sebut Siman Bahar Sedang Sakit
- Belum Lakukan Penahanan, KPK Sebut Siman Bahar Sedang Sakit
- Waspadai Dampak Larangan Rasa Vape, 2 Risiko Ini Meningkat
- Sempat Dilepas Setelah OTT, Pejabat Ini Akhirnya Ditahan KPK