Pemda Harus Segera Lunasi Gaji PPPK
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diingatkan untuk segera melunasi pembayaran gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengamat pendidikan Ina Liem mengingatkan hal tersebut karena pemerintah pusat telah mentransfer dana alokasi umum (DAU).
"Pemerintah sudah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya terdapat alokasi untuk gaji guru hasil seleksi PPPK."
"Jika terus dibiarkan, keterlambatan pembayaran gaji guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK di sejumlah daerah akan memengaruhi kualitas pendidikan Indonesia,” ujar Ina Liem.
Menurut Ina, pembayaran gaji guru oleh sejumlah pemerintah daerah merupakan permasalahan akut yang tidak kunjung ditemukan solusinya.
Kondisi tersebut akan menghambat perkembangan kualitas pendidikan nasional.
“Hal ini membuat dunia pendidikan sulit maju. Masalahnya pada moralitas oknum di dalamnya selama proses eksekusi,” ucapnya.
Sebelumnya, belasan guru honorer asal Kota Bandar Lampung yang telah lulus seleksi pada Oktober dan Desember 2021 urung menerima SK sampai saat ini.
Pemerintah daerah diingatkan untuk segera melunasi pembayaran gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK