Pemda Harus Segera Lunasi Gaji PPPK

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diingatkan untuk segera melunasi pembayaran gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengamat pendidikan Ina Liem mengingatkan hal tersebut karena pemerintah pusat telah mentransfer dana alokasi umum (DAU).
"Pemerintah sudah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya terdapat alokasi untuk gaji guru hasil seleksi PPPK."
"Jika terus dibiarkan, keterlambatan pembayaran gaji guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK di sejumlah daerah akan memengaruhi kualitas pendidikan Indonesia,” ujar Ina Liem.
Menurut Ina, pembayaran gaji guru oleh sejumlah pemerintah daerah merupakan permasalahan akut yang tidak kunjung ditemukan solusinya.
Kondisi tersebut akan menghambat perkembangan kualitas pendidikan nasional.
“Hal ini membuat dunia pendidikan sulit maju. Masalahnya pada moralitas oknum di dalamnya selama proses eksekusi,” ucapnya.
Sebelumnya, belasan guru honorer asal Kota Bandar Lampung yang telah lulus seleksi pada Oktober dan Desember 2021 urung menerima SK sampai saat ini.
Pemerintah daerah diingatkan untuk segera melunasi pembayaran gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Penjelasan Pak Maryono soal Jadwal Tes PPPK Tahap 2
- PPPK dan CPNS 2024 Dilantik Bersamaan, Alhamdulillah
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 3.424 PPPK Kota Tangerang Terima SK Awal Bulan Depan, Maryono Berpesan Begini
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra