Pemda Harus Segera Lunasi Gaji PPPK

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diingatkan untuk segera melunasi pembayaran gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengamat pendidikan Ina Liem mengingatkan hal tersebut karena pemerintah pusat telah mentransfer dana alokasi umum (DAU).
"Pemerintah sudah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya terdapat alokasi untuk gaji guru hasil seleksi PPPK."
"Jika terus dibiarkan, keterlambatan pembayaran gaji guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK di sejumlah daerah akan memengaruhi kualitas pendidikan Indonesia,” ujar Ina Liem.
Menurut Ina, pembayaran gaji guru oleh sejumlah pemerintah daerah merupakan permasalahan akut yang tidak kunjung ditemukan solusinya.
Kondisi tersebut akan menghambat perkembangan kualitas pendidikan nasional.
“Hal ini membuat dunia pendidikan sulit maju. Masalahnya pada moralitas oknum di dalamnya selama proses eksekusi,” ucapnya.
Sebelumnya, belasan guru honorer asal Kota Bandar Lampung yang telah lulus seleksi pada Oktober dan Desember 2021 urung menerima SK sampai saat ini.
Pemerintah daerah diingatkan untuk segera melunasi pembayaran gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Jumlah PPPK Bertambah, Anggaran Gaji & Tunjangan Pegawai Melonjak, Dampaknya ke TPP
- Pengangkatan PPPK 2024, Wali Kota: Berkemas-kemas Melihat Anggaran yang Pas
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer