Pemda Harus Selektif Terima Pegawai
Tak Sesuai Formasi dan Kualifikasi Tak Akan Diberi NIP
Rabu, 03 Desember 2008 – 19:19 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar kurangnya minat pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2008 di daerah lantaran tidak sesuai kualifikasi pendidikan tidak dijadikan alasan untuk menerima pelamar yang tidak sesua formasi. Jika Pemda tetap nekat membuka lamaran di luar formasi dan kualifikasi pendidikan, CPNS bersangkutan akan mendapatkan kendala dalam pemberkasan nanti. Sementara itu Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPan) Gatot Sugiharto mengungkapkan, seleksi penerimaan CPNS tergantung Pemda setempat, mau melaksanakan atau tidak. MenPan hanya menetapkan formasi saja.
"Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kalau dalam analisa nanti ditemukan CPNS yang tidak sesuai kualifikasi pendidikannya," tegas Kepala Biro Umum BKN Pepen Iskandar yang dihubungi via telepon, Rabu (3/12).
Baca Juga:
Dicontohkannya, jika formasi yang ditetapkan harus sarjana hukum bidang perdata, tapi diterima sarjana bidang pidana maka BKN tidak akan menggolkannya NIP-nya. Sebab, dalam pemberkasan NIP, BKN akan meneliti lebih jauh tentang calon PNS bersangkutan. "Pemda tidak boleh main-main dengan ini karena meski diluluskan di daerah, penilaian akhir ada di BKN," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar kurangnya minat pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2008
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan