Pemda Harus Tagih Tunjangan Komunikasi DPRD 2004-2009
Enggan Kembalikan Dana, Nama Penerima Bakal Dibeber di Media
Jumat, 28 Januari 2011 – 04:24 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa hingga saat ini masih banyak daerah yang belum menerima pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) ataupun Bantuan Operasional Pimpinan (BOP) dari DPRD periode 2004-2009. Yang pasti, aturan mengharuskan dana itu dikembalikan. Meski demikian Yuswandi tak memungkiri adanya kesulitan yang dihadapi daerah dalam menarik uang itu. Kendalanya, antara lain penerimanya sudah meninggal. "Seperti di Maluku, Pak Sekdanya melaporkan kalau penerimanya ada yang meninggal," sebut Yuswandi.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Temenggung, mengungkapkan, pihaknya tengah menginventarisasi pengembalian dana TKI dan BOP sebagaimana diatur PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. "Karena di PP ataupun Peraturan Mendagri jaman Mendagri Pak Mardiyanto (Permendagri 21 Tahun 2007) , uang itu harus dikembalikan. Kita sedang inventarisasi per daerah," ujar Yuswandi kepada JPNN, Kamis (27/1) sore.
Dipaparkannya, uang itu memang harus dikembalikan ke kas daerah. Penerimaan dari pengembalian ataupun alokasi penggunannya juga harus melalui mekanisme APBD.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa hingga saat ini masih banyak daerah yang belum menerima pengembalian dana Tunjangan
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang