Pemda Harus Tagih Tunjangan Komunikasi DPRD 2004-2009

Enggan Kembalikan Dana, Nama Penerima Bakal Dibeber di Media

Pemda Harus Tagih Tunjangan Komunikasi DPRD 2004-2009
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung (kiri) bersama Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnizar Moenek. Foto:sam/JPNN
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa hingga saat ini masih banyak daerah yang belum menerima pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) ataupun Bantuan Operasional Pimpinan (BOP) dari DPRD periode 2004-2009. Yang pasti, aturan mengharuskan dana itu dikembalikan.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Temenggung, mengungkapkan, pihaknya tengah menginventarisasi pengembalian dana TKI dan BOP sebagaimana diatur PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. "Karena di PP ataupun Peraturan Mendagri jaman Mendagri Pak Mardiyanto (Permendagri 21 Tahun 2007) , uang itu harus dikembalikan. Kita sedang inventarisasi per daerah," ujar Yuswandi kepada JPNN, Kamis (27/1) sore.

Dipaparkannya, uang itu memang harus dikembalikan ke kas daerah. Penerimaan dari pengembalian ataupun alokasi penggunannya juga harus melalui mekanisme APBD.

Meski demikian Yuswandi tak memungkiri adanya kesulitan yang dihadapi daerah dalam menarik uang itu. Kendalanya, antara lain penerimanya sudah meninggal. "Seperti di Maluku, Pak Sekdanya melaporkan kalau penerimanya ada yang meninggal," sebut Yuswandi.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa hingga saat ini masih banyak daerah yang belum menerima pengembalian dana Tunjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News