Pemda Harus Tagih Tunjangan Komunikasi DPRD 2004-2009
Enggan Kembalikan Dana, Nama Penerima Bakal Dibeber di Media
Jumat, 28 Januari 2011 – 04:24 WIB
"Tapi tetap menjadi kewajiban bagi Pemda untuk menagihnya pada kesempatan pertama. Termasuk bagi yang sudah meninggal, juga ditagih ke ahli warisnya," ucap Reydonnizar.
Birokrat yang juga terlibat dalam penyusunan PP 21 Tahun 2007 itu menambahkan, meski tidak ada sansksi bukan berarti pemerintah kehabisan akal. Pasalnya, hasil rekapitulasi pengembalian dana akan dibeberkan ke publik. "Akan kita umumkan nama-namanya. Jika perlu sekalian diumumkan asal fraksi dan partainya," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa hingga saat ini masih banyak daerah yang belum menerima pengembalian dana Tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius