Pemda Harus Tegas Pada Perusahaan Penyedia Buruh Outsourcing
Jika Dianggap Salahi UU Ketenagakerjaan
Jumat, 13 Juli 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut izin operasional perusahaan penyedia tenaga outsourcing yang terbukti melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila pelaksanaan outsourcing di luar aturan tersebut, maka izinnya harus dibatalkan.
“Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. Kita sampaikan kepada seluruh pengawas tenaga kerja, Bupati, Kepala Dinas, Gubernur, agar pelaksanaan outsourcing di luar UU Nomor 13 Tahun 2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang," tegas Muhaimin di Jakarta, Jumat (13/7).
Sebelumnya MK pada 17 Januari lalu membatalkan Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan.Pasal 65 (7) UU Ketenagakerjaan mengatur tentang pengalihan hubungan kerja bagi buruh dari perusahaan penerima pemborongan ke perusahaan pemberi pekerjaan.
Menurut Muhaimin, harus ada konsolidasi tentang tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan sistem outsourcing dengan partisipasi aktif Pemda. Maka itu, penindakan dan pengawasan harus dilakukan tengan tegas sesuai dengan kewenangan Pemda sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan pekerja.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut
BERITA TERKAIT
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing