Pemda Harus Tegas Pada Perusahaan Penyedia Buruh Outsourcing

Jika Dianggap Salahi UU Ketenagakerjaan

Pemda Harus Tegas Pada Perusahaan Penyedia Buruh Outsourcing
Pemda Harus Tegas Pada Perusahaan Penyedia Buruh Outsourcing
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut izin operasional perusahaan penyedia tenaga outsourcing yang terbukti melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila pelaksanaan outsourcing di luar aturan tersebut, maka izinnya harus dibatalkan.  

 “Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. Kita sampaikan kepada seluruh pengawas tenaga kerja, Bupati, Kepala Dinas, Gubernur, agar pelaksanaan outsourcing di luar UU Nomor 13 Tahun 2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang," tegas Muhaimin di Jakarta, Jumat (13/7).

Sebelumnya MK pada 17 Januari lalu membatalkan Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan.Pasal 65 (7) UU Ketenagakerjaan mengatur tentang pengalihan hubungan kerja bagi buruh dari perusahaan penerima pemborongan ke perusahaan pemberi pekerjaan.

Menurut Muhaimin, harus ada konsolidasi tentang tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan sistem outsourcing dengan partisipasi aktif Pemda. Maka itu, penindakan dan pengawasan harus dilakukan tengan tegas sesuai dengan kewenangan Pemda sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan pekerja.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News