Pemda Harus Tegas Pada Perusahaan Penyedia Buruh Outsourcing
Jika Dianggap Salahi UU Ketenagakerjaan
Jumat, 13 Juli 2012 – 22:44 WIB
"Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut ijin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU. Karena izinnya ada di pihak Pemda," jelasnya.
Mengenai penepatapan upah minimum provinsi maupun kabupaten, Menteri yang akrab disapa dengan panggilan Cak Imin itu mengingatkan bahwa upah minimum hanya sebagai batas atau jaring pengaman saja. Artinya, perusahaan dilarang keras menerapkan upah di bawah jejaring pengaman.
"Dengan adanya jaring pengaman itu, justru pemerintah mendorong upah layak, upah yang tidak rendah dan sesuai dengan harapan kita bersama. Oleh karena itu, upah minimum tahun 2013 harus benar-benar mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan minimum kebutuhan pekerja" lanjutnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK