Pemda Harus Tegas Pada Perusahaan Penyedia Buruh Outsourcing
Jika Dianggap Salahi UU Ketenagakerjaan
Jumat, 13 Juli 2012 – 22:44 WIB

Pemda Harus Tegas Pada Perusahaan Penyedia Buruh Outsourcing
"Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut ijin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU. Karena izinnya ada di pihak Pemda," jelasnya.
Mengenai penepatapan upah minimum provinsi maupun kabupaten, Menteri yang akrab disapa dengan panggilan Cak Imin itu mengingatkan bahwa upah minimum hanya sebagai batas atau jaring pengaman saja. Artinya, perusahaan dilarang keras menerapkan upah di bawah jejaring pengaman.
"Dengan adanya jaring pengaman itu, justru pemerintah mendorong upah layak, upah yang tidak rendah dan sesuai dengan harapan kita bersama. Oleh karena itu, upah minimum tahun 2013 harus benar-benar mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan minimum kebutuhan pekerja" lanjutnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan