Pemda Jangan Mbalelo, Segera Usulkan Kebutuhan PNS & PPPK, Tuntaskan Honorer!

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Tendik Provinsi Riau Eko Wibowo mengapresiasi langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memperpanjang waktu pengusulan perincian kebutuhan ASN PPPK 2024.
Dengan demikian pemerintah daerah (Pemda) masih punya kesempatan mengusulkan kebutuhan PNS dan PPPK 2024 hingga 30 April.
"Perpanjangan waktu ini patut disyukuri dan sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemda," kata pendiri SNWI nasional ini kepada JPNN.com, Senin (22/4).
Pak Ekowi, sapaan akrabnya, berharap kepada pemda termasuk Dinas Pendidikan untuk mengusulkan guru honorer baik P1 hingga P4, P/TL, dan tenaga kependidikan (tendik) ASN PPPK 2024.
Langkah itu supaya penyelesaian honorer tuntas pada 2024. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), tegas Pak Ekowi, sudah memberikan karpet merah bagi pemda mengusulkan sebanyak-banyak formasi untuk diangkat PPPK 2024.
"Mari Pemda bersama- sama untuk menyelesaikan masalah honorer tahun ini. Semoga pada 2025 tidak ada lagi yang berstatus honorer, tetapi semuanya PNS dan PPPK," terang ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau ini.
Sebelumnya, BKN memperpanjang waktu pengusulan perincian kebutuhan PNS dan PPPK 2024 menjadi 30 April.
"Pengusulan rincian formasi CPNS dan PPP tahun ini diperpanjang hingga 30 April bagi instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN," kata Plt. Karo Humas BKN Nanang Subandi kepada JPNN.com, Minggu (21/4).
Pemda jangan mbalelo, segera usulkan perincian kebutuhan PNS & PPPK 2024, tuntaskan honorer
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP