Pemda Jangan Mengurangi Anggaran Adminduk
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyayangkan sikap sebagian daerah yang mengurangi dan memotong anggaran pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dalam APBD.
Menurut Zudan, pemerintah pusat memang memberikan support anggaran bagi pelayanan adminduk lewat APBN, melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Adminduk.
Namun, pemberian itu tidak boleh mengurangi anggaran pelayanan adminduk dari APBD.
“Esensi DAK tidak boleh menghilangkan dana APBD. Hasil pencermatan kami, dengan diberi DAK, APBD-nya dikurangi. Ini tidak boleh," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (25/4).
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini mengingatkan, adminduk merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar.
Artinya, tetap harus dikerjakan oleh bupati, wali kota, dan disupport oleh provinsi serta pemerintah pusat.
“Support lain, diberi blangko, diberi jaringan (internet), diberi alat-alat rekam cetak (satu kali) dari pusat”, ucapnya.
Untuk memantau alokasi anggaran adminduk melalui APBD, Zudan kemudian meminta pemerintah provinsi mengevaluasi ABPD kabupaten/kota terlebih dahulu sebelum ditetapkan.
Kementerian Dalam Negeri mengingatkan adminduk merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar.
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel