Pemda Jangan Mengurangi Anggaran Adminduk

Pemda Jangan Mengurangi Anggaran Adminduk
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyayangkan sikap sebagian daerah yang mengurangi dan memotong anggaran pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dalam APBD.

Menurut Zudan, pemerintah pusat memang memberikan support anggaran bagi pelayanan adminduk lewat APBN, melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Adminduk.

Namun, pemberian itu tidak boleh mengurangi anggaran pelayanan adminduk dari APBD.

“Esensi DAK tidak boleh menghilangkan dana APBD. Hasil pencermatan kami, dengan diberi DAK, APBD-nya dikurangi. Ini tidak boleh," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (25/4).

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini mengingatkan, adminduk merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar.

Artinya, tetap harus dikerjakan oleh bupati, wali kota, dan disupport oleh provinsi serta pemerintah pusat.

“Support lain, diberi blangko, diberi jaringan (internet), diberi alat-alat rekam cetak (satu kali) dari pusat”, ucapnya.

Untuk memantau alokasi anggaran adminduk melalui APBD, Zudan kemudian meminta pemerintah provinsi mengevaluasi ABPD kabupaten/kota terlebih dahulu sebelum ditetapkan.

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan adminduk merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News