Pemda Jangan Mengurangi Anggaran Adminduk
Kamis, 26 April 2018 – 13:59 WIB
Sementara pada para kepala dinas dukcapil, Zudan mengimbau untuk mengawasi anggaran pelayanan ddminduk.
Jika terjadi pengurangan atau pemotongan, diminta segera menyampaikannya ke pusat.
“APBD kabupaten/kota untuk urusan adminduk tidak boleh dipotong karena ini urusan wajib," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri mengingatkan adminduk merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel