Pemda Jangan Paksakan Diri Beri THR
Rabu, 16 September 2009 – 22:30 WIB

Pemda Jangan Paksakan Diri Beri THR
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, pemerintah pusat tidak bisa melarang pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. Namun demikian Mendagri tetap meminta agar pemda tidak memaksakan diri memberikan THR. Mendagri lantas menyebutkan contoh sistem penggajian di Provinsi Gorontalo. Seharusnya, pegawai yang memang memiliki banyak tugas bisa diberi insentif lebih besar. "Contohnya ya di Gorontalo. Orang yang tugasnya banyak ya dapat lebih," bebernya.
"Kalau soal THR, pemerintah itu bukan perusahaan. Kalau perusahaan memang harus bayar THR, tetapi kalau pemerintah kan tidak seperti itu, karena kita ada sistem penggajian. Tetapi kalau mau kasih insentif, ya silakan," ujarnya kepada wartawan di Depdagri, Rabu (16/5).
Baca Juga:
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah ini, kemampuan keuangan masing-masing Pemda memang berbeda-beda. Hanya saja, kata Mendagri, bisa saja daerah menerapkan sistem penggajian yang lebih baik. "Kalau memang gaji sudah ditata dengan baik, untuk kesejahteraan pegawai sudah cukup, ya silakan (memberi THR)," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, pemerintah pusat tidak bisa melarang pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa