Pemda Jangan Paksakan Diri Beri THR
Rabu, 16 September 2009 – 22:30 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, pemerintah pusat tidak bisa melarang pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. Namun demikian Mendagri tetap meminta agar pemda tidak memaksakan diri memberikan THR. Mendagri lantas menyebutkan contoh sistem penggajian di Provinsi Gorontalo. Seharusnya, pegawai yang memang memiliki banyak tugas bisa diberi insentif lebih besar. "Contohnya ya di Gorontalo. Orang yang tugasnya banyak ya dapat lebih," bebernya.
"Kalau soal THR, pemerintah itu bukan perusahaan. Kalau perusahaan memang harus bayar THR, tetapi kalau pemerintah kan tidak seperti itu, karena kita ada sistem penggajian. Tetapi kalau mau kasih insentif, ya silakan," ujarnya kepada wartawan di Depdagri, Rabu (16/5).
Baca Juga:
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah ini, kemampuan keuangan masing-masing Pemda memang berbeda-beda. Hanya saja, kata Mendagri, bisa saja daerah menerapkan sistem penggajian yang lebih baik. "Kalau memang gaji sudah ditata dengan baik, untuk kesejahteraan pegawai sudah cukup, ya silakan (memberi THR)," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, pemerintah pusat tidak bisa melarang pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan