Pemda Jangan Paksakan Diri Beri THR
Rabu, 16 September 2009 – 22:30 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, pemerintah pusat tidak bisa melarang pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. Namun demikian Mendagri tetap meminta agar pemda tidak memaksakan diri memberikan THR. Mendagri lantas menyebutkan contoh sistem penggajian di Provinsi Gorontalo. Seharusnya, pegawai yang memang memiliki banyak tugas bisa diberi insentif lebih besar. "Contohnya ya di Gorontalo. Orang yang tugasnya banyak ya dapat lebih," bebernya.
"Kalau soal THR, pemerintah itu bukan perusahaan. Kalau perusahaan memang harus bayar THR, tetapi kalau pemerintah kan tidak seperti itu, karena kita ada sistem penggajian. Tetapi kalau mau kasih insentif, ya silakan," ujarnya kepada wartawan di Depdagri, Rabu (16/5).
Baca Juga:
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah ini, kemampuan keuangan masing-masing Pemda memang berbeda-beda. Hanya saja, kata Mendagri, bisa saja daerah menerapkan sistem penggajian yang lebih baik. "Kalau memang gaji sudah ditata dengan baik, untuk kesejahteraan pegawai sudah cukup, ya silakan (memberi THR)," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, pemerintah pusat tidak bisa melarang pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun