Pemda Jangan Paksakan Diri Beri THR
Rabu, 16 September 2009 – 22:30 WIB
Pada kesempatan sama Mendagri juga mengaku tak tega untuk melarang PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. Alasannya, kendaraan dinas itu tidak hanya monopoli pejabat saja, namun juga di PNS kelas bawah.
Baca Juga:
"Itu (kendaraan dinas) bukan milik Depdagri, tapi punya daerah. Dulu waktu saya Gubernur (di Jawa Tengah), memang saya batasi. Tetapi kalau tidak mampu masa nggak boleh? PNS itu kan anda tahu sendiri kondisinya," lanjutnya.
Diakuinya, mudik bukan semata-mata karena tradisi namun juga merupakan dinamika ekonomi. Bahkan Mendagri mengakui, daerah tujuan mudik biasanya memiliki tingkat keuangan tinggi.
"Dulu saat saya Gubernur, orang mudik saya anggap pahlawan. Saya pasang spanduk selamat datang. Kalau tiga juta pemudik membelanjakan Rp 500 ribu saja per orang, maka sudah Rp 1,5 tirlyun uang datang," urai Mendagri yang mengaku memilih mudik ke Yogyakarta menggunakan jasa kereta api ini. (ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, pemerintah pusat tidak bisa melarang pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung