Pemda Jangan Sembarangan Bentuk Dinas
Pemerintah Pusat Perketat Pengawasan
Senin, 28 Desember 2009 – 19:49 WIB
Pemda Jangan Sembarangan Bentuk Dinas
JAKARTA - Seiring pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) memang diberi kebebasan untuk menyusun struktur kelembagaan di daerah masing-masing. Meski demikian, Pemda diminta tidak sembarangan membentuk badan atau dinas. Menurutnya, sah-sah saja Pemda membentuk badan atau dinas asalkan tetap mengacu pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ismadi menjelaskan, dalam aturan tersebut sudah ditegaskan jumlah badan dan dinas yang dibentuk Pemda didasarkan pada jumlah penduduk.
Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ismadi Ananda, mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah dengan struktur organisasi terlalu gemuk. Menurut Ismadi, perlu ada restrukturisasi atau perampingan.
Baca Juga:
Ismadi beralasan, struktur Pemda yang terlalu gemuk justru mennyedot banyak anggaran daerah. Karenanya Pemda diminta mengikuti aturan yang ada. "Meski ada otonomisasi, pemda tetap harus tetap berpatokan pada peraturan perundangan. Di samping itu harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah," ujar Ismadi di Jakarta, Senin (28/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Seiring pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) memang diberi kebebasan untuk menyusun struktur kelembagaan di daerah masing-masing.
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Mulai Bangun Sejumlah Fasilitas di Tol Betung-Jambi Seksi IV
- Judol dan Pinjol Ilegal Mencemaskan, Ibas: Bangkitkan Sadar Digital
- Eks Hakim Agung Nilai Jaksa Sudah Terbukti Bisa Menangani Perkara Sendiri
- Hampir Separuh Pelamar PPPK Tahap 2 Kemenag Dinyatakan TMS, Waduh
- Usut Korupsi Perdagangan Minyak Mentah, KPK Periksa Dirut PT Angrah Pabuaran Energy
- Bakal Dilantik Jadi Mendiktisaintek, Prof. Brian Tiba di Istana Negara