Pemda Jangan Sembarangan Bentuk Dinas
Pemerintah Pusat Perketat Pengawasan
Senin, 28 Desember 2009 – 19:49 WIB
JAKARTA - Seiring pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) memang diberi kebebasan untuk menyusun struktur kelembagaan di daerah masing-masing. Meski demikian, Pemda diminta tidak sembarangan membentuk badan atau dinas. Menurutnya, sah-sah saja Pemda membentuk badan atau dinas asalkan tetap mengacu pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ismadi menjelaskan, dalam aturan tersebut sudah ditegaskan jumlah badan dan dinas yang dibentuk Pemda didasarkan pada jumlah penduduk.
Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ismadi Ananda, mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah dengan struktur organisasi terlalu gemuk. Menurut Ismadi, perlu ada restrukturisasi atau perampingan.
Baca Juga:
Ismadi beralasan, struktur Pemda yang terlalu gemuk justru mennyedot banyak anggaran daerah. Karenanya Pemda diminta mengikuti aturan yang ada. "Meski ada otonomisasi, pemda tetap harus tetap berpatokan pada peraturan perundangan. Di samping itu harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah," ujar Ismadi di Jakarta, Senin (28/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Seiring pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) memang diberi kebebasan untuk menyusun struktur kelembagaan di daerah masing-masing.
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun