Pemda Jangan Sembarangan Bentuk Dinas
Pemerintah Pusat Perketat Pengawasan
Senin, 28 Desember 2009 – 19:49 WIB
Pemda Jangan Sembarangan Bentuk Dinas
Bagi daerah yang jumlah penduduknya besar bisa, dibentuk 18 dinas/badan. Sedangkan bagi yang penduduknya sedang, bisa dibentuk 15 dinas/badan dan yang penduduknya sedikit, hanya bisa 12 dinas.
Baca Juga:
Karenanya, lanjut Ismadi, pemeintah akan mengawasi pembentukan dinas dan badan oleh Pemda. Ismadi mengakui bahwa hal itu memang menjadi kewenangan Depdagri. "Ini memang akan diawasi oleh pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri. Tapi Men PAN dan RB serta beberapa instansi terkait ikut mengawasinya," terangnya. (esy-jpnn)
JAKARTA - Seiring pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) memang diberi kebebasan untuk menyusun struktur kelembagaan di daerah masing-masing.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung