Pemda Jangan Sembarangan Tarik Pajak
Kamis, 01 Maret 2012 – 17:36 WIB
Pasalnya, sebelum adanya UU Nomor 28 Tahun 2009, alat-alat berat dan alat-alat besar perusahaan pertambangan tidak dikenakan pajak. Di sisi lain, terdapat perbedaan kategori antara UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan alat-alat berat dan alat-alat besar sebagai kendaraan bermotor dengan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan sebaliknya.
Baca Juga:
“UU Pajak Daerah menetapkan alat-alat berat itu dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, bagi kami dia bukan kendaraan bermotor tapi bagian dari alat-alat produksi,” kata Adnan Buyung Nasution.
Payung hukum penarikan pajak terhadap alat-alat berat di daerah ini, kata Adnan Buyung Nasution, juga diterapkan berbeda antar daerah melalui peraturan daerah (perda). Namun, hanya sejumlah daerah yang menerapkan aturan penarikan pajak tersebut.
Bahkan, penarikan pajak itu hanya dikenakan kepada alat-alat berat perusahaan pertambangan dan tidak diberlakukan terhadap alat-alat berat yang digunakan di sektor pertanian, konstruksi, dan perkebunan.
JAKARTA - Adnan Buyung Nasution mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan menentukan serta menarik obyek pajak. Dia mengatkan,
BERITA TERKAIT
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru