Pemda Jangan Sembarangan Tarik Pajak
Kamis, 01 Maret 2012 – 17:36 WIB
“Perda pajak alat berat ini diberlakukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan,” kata pengacara senior itu.
Hal senada dikatakan anggota kuasa hukum pemohon, Ali Nurdin. Dia mengatakan, sebelum dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 2009, alat-alat berat dan alat-alat besar tidak pernah ditarik pajak karena tidak dikategorikan sebagai obyek pajak kendaraan bermotor seperti diatur oleh Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sebelum berlakunya UU 28/2009, semua alat-alat berat dan alat-alat besar baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak tidak termasuk kendaraan bermotor sehingga bukan obyek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” katanya.
Dalam sidang pleno di MK, kemarin, kuasa hukum pemerintah dan DPRD mengatakan bahwa pengenaan pajak terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar bukanlah hal baru. Aturan ini pernah diterapkan sebelumnya. Pengaturan pajak ini diyakini pemerintah tidak akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi di kemudian hari.
JAKARTA - Adnan Buyung Nasution mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan menentukan serta menarik obyek pajak. Dia mengatkan,
BERITA TERKAIT
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi
- TETO Rayakan Ultah Pertama dengan Bagikan Ratusan Ribu Produk Gratis di Jakarta
- Forum Bisnis Indonesia-Brasil Hasilkan Kerja Sama Bernilai USD 2,65 Miliar
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh