Pemda Jangan Sembarangan Tarik Pajak
Kamis, 01 Maret 2012 – 17:36 WIB

Pemda Jangan Sembarangan Tarik Pajak
Uji materil UU Nomor 28 Tahun 2009 diajukan oleh tujuh perusahaan pertambangan, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Primatama, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato. Pasal-pasal yang diujimaterilkan adalah Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Adnan Buyung Nasution mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan menentukan serta menarik obyek pajak. Dia mengatkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Dalam 6 Hari Galeri 24 Pegadaian Menjual Lebih Dari 250 kg Emas Batangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park