Pemda Jangan Sembarangan Tarik Pajak

Pemda Jangan Sembarangan Tarik Pajak
Pemda Jangan Sembarangan Tarik Pajak
Uji materil UU Nomor 28 Tahun 2009 diajukan oleh tujuh perusahaan pertambangan, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Primatama, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato. Pasal-pasal yang diujimaterilkan adalah Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009. (fuz/jpnn)


JAKARTA - Adnan Buyung Nasution mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan menentukan serta menarik obyek pajak.  Dia mengatkan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News