Pemda Kerap Hiraukan Aturan Pusat
Jelang Ujian Nasional 2013
Jumat, 12 April 2013 – 06:28 WIB
"Pada intinya kelulusan tetap ada di tangan sekolah," katanya. Untuk itu, Ni"am menegaskan pihak sekolah harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kemendikbud.
Yakni siswa dalam kondisi hamil tetapi diberikan hak untuk ikut unas. Begitu juga dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Seperti anak yang sedang dipenjara atau direhabilitasi di lembaga pemasyarakatan anak.
Instruksi lainnya yang kerap dihiraukan adalah larangan bagi guru untuk membantu siswa mengerjakan unas. Dari pantauan KPAI, saat ini sudah bukan menjadi rahasia lagi jika ada guru yang membantu siswa mengerjakan soal ujian. Tujuannya adalah mengatrol nilai supaya tingkat kelulusannya maksimal.
Sementara itu muncul kabar baik dari Kemendikbud. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, anggaran unas untuk daerah sudah dicairkan. Dengan demikian, polemik tersendatnya anggaran tersebut sudah tuntas.
JAKARTA - Ujian nasional (unas) merupakan program pemerintah pusat. Sudah banyak sekali ketentuan yang ditetapkan pusat, mulai dari stop kecurangan
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation