Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan 293.860 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen tahap 1 dan 2 berjalan lambat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang mempercepat proses penetapan NIP PPPK, tetapi kecepatan pusat ini tidak diimbangi dengan pemerintah daerah dalam menerbitkan SK.
Terbukti sampai saat ini banyak guru honorer yang belum diangkat.
Mereka masih menyandang status guru honorer, padahal sudah lulus PPPK 2021.
"Saya benar-benar jengah dengan kondisi ini. Saya melihat pusat sudah berupaya semaksimal mungkin, sayangnya tidak diikuti Pemda," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (24/4).
Dia mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya dari para pengurus FHNK2I di daerah-daerah, rata-rata masih banyak yang sampai akhir April ini belum tanda tangan kontrak kerja.
Kalaupun ada yang sudah tanda tangan kontrak, SK PPPK belum diberikan.
Ironisnya, yang sudah terima NIP dan SK, malah tanggal Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) di atas bulan Mei.
Pemda lelet menerbitkan SK PPPK, ada pontensi kerugian negara sebanyak 871 miliar per bulan
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua