Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan

"Ini ada kawan-kawan yang menginformasikan mereka nanti dapat SK dan SPMT 1 Juli. Masyaallah," kata Sutopo.
Kebijakan Pemda yang seenaknya memberlakukan tanggal SPMT dan penyerahan SK PPPK, menurut Sutopo, tidak hanya merugikan guru honorer.
Negara juga sangat dirugikan karena anggaran gaji 293.860 PPPK guru sudah dialokasikan di DAU 2022.
Dari penghitungan Sutopo, terdapat Rp 871 miliar potensi kerugian negara karena 293.860 belum digaji.
"Itu hanya saya hitung dengan gaji pokok Rp 2.965.000 lho ya. Aslinya kan gaji PPPK di atas Rp 3 jutaan," ujarnya.
Jika PPPK guru baru digaji Mei, lanjutnya, berarti Rp 871 miliar dikalikan 5 bulan sehingga totalnya Rp 4,4 triliun.
Sutopo malah mempertanyakan tujuan Pemda memperlambat pengangkatan PPPK guru, padahal anggarannya sudah di-earmarked.
Dia juga khawatir sikap Pemda tersebut membuat nama baik Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril jadi buruk di mata guru karena dianggap pembohong.
Pemda lelet menerbitkan SK PPPK, ada pontensi kerugian negara sebanyak 871 miliar per bulan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini