Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan
Minggu, 24 April 2022 – 10:40 WIB
![Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/24/ketum-dpp-fhnk2i-raden-sutopo-yuwono-saat-menyerahkan-dokume-cmae.jpg)
Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono saat menyerahkan dokumen kepada Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com
"Panja Komisi X DPR RI kan sudah sangat terang benderang menyebutkan anggaran PPPK 2021 sudah ditransfer ke DAU 2022, malah sejak DAU 2021. Terus, apalagi yang ditunggu Pemda," serunya.
Sutopo kembali mengetuk pintu hati Pemda agar segera menunaikan kewajibannya mengangkat PPPK 2021.
Jangan lagi beralasan tidak ada anggaran, karena seluruh guru honorer sudah tahu ada dananya.
"Data digitalnya ada bahwa Kementerian Keuangan menyebutkan anggarannya sudah masuk dalam DAU 2022," tegasnya.
Kalau Pemda sengaja memperlambat, Sutopo mendesak pusat untuk meminta Pemda mengembalikan dana gaji PPPK 2021 dan kemudian mengambil-alih pembayaran gaji. (esy/jpnn)
Pemda lelet menerbitkan SK PPPK, ada pontensi kerugian negara sebanyak 871 miliar per bulan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Bagaimana Nasib Sisa P1 di PPPK 2025? Info Dirjen Nunuk Ini Perlu Dicermati
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Dampak Efisiensi Anggaran, Senayan Khawatir terjadi PHK PPPK
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut