Pemda Masih Bingung Pendanaan Pilkada Serentak

Pemda Masih Bingung Pendanaan Pilkada Serentak
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada 2017. Foto: dok.JPNN.com

''Itu yang ternyata belum dianggarkan,'' kata pria yang juga akademikus tersebut.

Untuk diketahui, Pilgub 2018 akan diadakan bersamaan dengan pilkada di 18 kota/kabupaten.

Untuk teknis pendanaan, KPU maupun Bawaslu Jatim menggunakan sistem sharing pendanaan dengan 18 pemda yang menggelar pilkada.

Misalnya, kebutuhan teknis untuk coblosan. KPU Jatim membiayai kebutuhan pelaksanaan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS), terutama terkait dengan perlengkapan coblosan serta pemutakhiran data pemilih.

Kebutuhan lain dipenuhi KPU di 18 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak.

Hal tersebut tidak jauh berbeda dengan Bawaslu. Kebutuhan operasional dan honor pengawas untuk daerah yang hanya menggelar pilgub bakal disiapkan lembaga tersebut.

Untuk yang mengadakan pilkada serentak, kebutuhannya didanai lewat anggaran panwaslu kabupaten/kota.

Komisi A DPRD Jatim memastikan bakal membahas persiapan akhir penentuan dana pilgub dengan pemprov serta seluruh penyelenggara pilgub.

Masalah anggaran pilgub dan pilkada serentak ternyata masih cukup kompleks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News