Pemda Masih Boleh Dirikan RSBI
Senin, 13 Juni 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA—Seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota masih diperbolehkan mendirikan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (balitbang) Kemdiknas, Mansyur Ramli mengatakan, hal ini lantaran pemerintah belum mencabut aturan mengenai RSBI. Mansyur mengaku bahwa usulan perubahan aturan itu hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan. Masukkan-masukan masih diterima agar begitu diterbitkan, tidak ada lagi polemik. "Pak Menteri sendiri berharap pas keluar aturan baru tidak timbulkan polemik dan diterima masyarakat," tuturnya.
“Balitbang memang sudah mengusulkan agar pendirian RSBI itu dihentikan sementara sembari menunggu terbitnya aturan atau kebijakan RSBI yang baru. Akan tetapi, hingga saat ini Mendiknas belum mengeluarkan aturan yang baru. Sehingga aturan RSBI yang tersebut masih berlaku,” ungkap Mansyur ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Senin (13/6).
Baca Juga:
Aturan dimaksud adalah PP No.17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan dan Permendiknas Nomor 78 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). “Selama kebijakan baru mengenai RSBI belum keluar, maka daerah masih bisa membuka sekolah jenis tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA—Seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota masih diperbolehkan mendirikan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
BERITA TERKAIT
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak