Pemda Masih Boleh Dirikan RSBI
Senin, 13 Juni 2011 – 20:02 WIB

Pemda Masih Boleh Dirikan RSBI
Masnyur menyebutkan beberapa poin penting di draf perubahan aturan itu. Antara lain, pemberhentian sementara pendirian RSBI, pengetatan dalam hal perekrutan siswa yang harus mengedepankan sisi akademik bukan ekonomi, peningkatan mutu akademik secara signifikan, dan mengenai finansial.
Untuk masalah finansialRSBI jenjang pendidikan dasar (dikdas) yaitu SD dan SMP tidak boleh ada pungutan. Sedangkan untuk jenjang SMA diusahakan sekolah tidak meminta ke siswa. Satuan pendidikan dapat mencari dana atau sumber pendapatan dari pihak ketiga. Misalnya industri, donatur, maupun dunia usaha lainnya.
"Kalau belum menutupi operasional baru memungut ke siswa. Tapi usahakan dulu jangan langsung ke siswa. Besarnya pungutan harus sesuai rancangan anggaran belanja sekolah (RABS). Juga dihitung tingkat kemahalan di daerahnya," tukasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota masih diperbolehkan mendirikan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Universitas HKBP Nommensen Kolaborasi dengan BTN
- Sekolah Cahaya Rancamaya Wakili Jabar di Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2025
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025