Pemda Masih Boleh Dirikan RSBI
Senin, 13 Juni 2011 – 20:02 WIB
Masnyur menyebutkan beberapa poin penting di draf perubahan aturan itu. Antara lain, pemberhentian sementara pendirian RSBI, pengetatan dalam hal perekrutan siswa yang harus mengedepankan sisi akademik bukan ekonomi, peningkatan mutu akademik secara signifikan, dan mengenai finansial.
Untuk masalah finansialRSBI jenjang pendidikan dasar (dikdas) yaitu SD dan SMP tidak boleh ada pungutan. Sedangkan untuk jenjang SMA diusahakan sekolah tidak meminta ke siswa. Satuan pendidikan dapat mencari dana atau sumber pendapatan dari pihak ketiga. Misalnya industri, donatur, maupun dunia usaha lainnya.
"Kalau belum menutupi operasional baru memungut ke siswa. Tapi usahakan dulu jangan langsung ke siswa. Besarnya pungutan harus sesuai rancangan anggaran belanja sekolah (RABS). Juga dihitung tingkat kemahalan di daerahnya," tukasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota masih diperbolehkan mendirikan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation