Pemda Mau Mengajukan Formasi PPPK 2022 untuk Honorer, tetapi

Pemda Mau Mengajukan Formasi PPPK 2022 untuk Honorer, tetapi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto Humas DPR

Namun, Jeriko mengajukan syarat agar gaji PPPK ditanggung APBN.

Wakil Bupati Pasuruan, K.H. Abdul Mujib Imron juga menyatakan kesanggupannya untuk memaksimalkan formasi PPPK 2022. 

Hanya saja, dia juga meminta ada jaminan agar gaji PPPK dibayar APBN.

"Siap menganggarkan gaji dan tunjangan selama ada jaminan pemerintah pusat seperti dijanjikan tahun lalu bahwa masuk APBN," kata Gus Mujib, sapaannya.

Dia menegaskan kondisi pemda saat ini semuanya sama, kesulitan menggeser anggaran gaji PPPK karena APBD sudah disahkan DPRD.

Gus Mujib menceritakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru Desember 2021 menerbitkan surat edaran yang meminta pemda agar mengalokasikan gaji PPPK. Padahal, saat itu anggaran daerah sudah diketuk.

"Kami menerima DAU 2022 yang jumlahnya berkurang. Kami cek kembali enggak ada penambahan anggaran," ucapnya. (esy/jpnn)

 

Pemda bersedia mengusulkan formasi PPPK 2022 sebanyak-banyaknya untuk honorer, tetapi ada syaratnya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News